Senin, 13 Juli 2009

Perkawinan Dalam Islam

Perkawinan menurut Islam.

Halal dan haramnya suatu perkawinan menurut agama Islam berdasarkan pada Al Qur’an;

QS.2 - Al Baqarah 221, mengharamkan Pria Muslim maupun Wanita Muslimah kawin dengan golongan Musryik.

Allah berfirman :
Janganlah kamu (laki-laki Muslim) menikah deng-an perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Perempuan-perempuan budak yang beriman lebih baik daripada perempuan-perempuan musyrik sekalipun menarik hatimu. Juga janganlah menikah-kan (perempuan muslimah) dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Seorang laki-laki musyrik sekalipun ia menarik hatimu, mereka (kaum musyrik) akan membawa kedalam api (Neraka) .....................
.......................................... QS. 2 - Al Baqarah 221.

QS. 60 – Al Mumtahanah 10, mengharamkan Pria Muslim maupun Wanita Muslimah kawin dengan golongan Kafir.

Allah berfirman :
Hai orang-orang beriman ! jika perempuan-pe-rempuan beriman datang berhijrah kepadamu, ujilah mereka. Allah mengetahui keimanan mereka; bila su-dah kamu pastikan mereka perempun-perempuan be-riman, janganlah dikembalikan mereka kepada kaum Kafir; mereka (Wanita Muslimah) tidaklah halal (seba-gai istri) bagi mereka (kaum Kafir), dan mereka (ka-um Kafir) pun tidak halal (sebagai suami) bagi me-reka (wanita muslimah). Dan berikan kepada mereka (kaum Kafir) apa yang telah mereka bayar (mas ka-win). Kemudian, tiada salah kamu menikah dengan mereka (wanita muslimah), asal kamu bayar mas ka-win mereka. Dan janganlah kamu berpegang pada tali perkawinan dengan perempuan-perempuan Kafir; dan hendaklah kamu minta mas kawin yang telah kamu bayarkan, dan biarlah mereka (orang-orang Kafir) meminta apa yang telah mereka bayarkan (mas ka-win dari perempuan-perempuan yang datang pada-mu). Itulah ketentuan Allah; Ia memberikan keputus-an yang adil antara kamu. Dan Allah maha tahu, Ma-ha Bijaksana ................ QS. 60 – Al Mumtahanah 10.


QS. 5 – Al Maidah 5, menghalalkan orang-o-rang Ahli Kitab, dan Pria Muslim dihalalkan me-ngawini Wanita Ahli Kitab, sedangkan untuk Wanita Muslimah tidak ada larangan atau tidak diharamkan kawin dengan Pria Ahli Kitab.

Allah berfirman :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu dan makananmu halal pula bagi me-reka. Dan dihalalkan kawin dengan wanita-wanita yg menjaga kehormatan mereka dari kalangan orang-o-rang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya dan tidak menjadikannya sebagai gun-dik............................................ QS. 5 – Al Maidah 5.

Berdasarkan ketiga Firman Allah tersebut di atas, maka Ahli Kitab dalam hal ini Kristen dan Yahudi tidak digolongkan dalam golongan orang-orang musyrik a-tau Kafir yang dilarang kawin dengan Pria Muslim ma-upun Wanita Muslimah. Orang Kristen dan Yahudi di-masukkan dalam golongan Ahli Kitab.

Perdebatan antara golongan penafsir lama dan penafsir baru dalam agama Islam pada umumnya di-seputar ketiga ayat tersebut.

Kajian di atas menunjukkan bahwa pemikiran ka-langan Islam berkaitan dengan perkawinan telah me-ngalami pergeseran yang sangat besar khususnya un-tuk kaum Pria Muslimnya, tetapi sebaliknya berdasar-kan pertimbangan dan manfaat-mudaratnya, Wanita Muslimah yang dilarang kawin dengan Pria non Mu -slim muncul asumsi dimensi ketidak adilan.

Ulama Islam sepakat, jika terjadi perbedaan pen-dapat hendaknya kembali ke Al Qur’an. Didalam Al Qur’an tidak ada satu ayatpun yang dengan tegas mengharamkan Wanita Muslimah kawin dengan Pria non Islam Ahli Kitab, jadi yang mengharamkan perka-winan antara Wanita Muslimah dengan Pria non Mu-slim Ahli Kitab hanya pendapat ulama, untuk mence-gah Wanita Muslimah terpengaruh suaminya kemudi-an akan murtad karena keluar dari Islam.

Pendapat yang mengatakan untuk mencegah Wa
-nita Muslimah terpengaruh suaminya kemudian akan murtad karena keluar dari Islam, pendapat demikian belum pernah diuji kebenarannya.

Allah berfirman :
Ikutilah apa-apa yang diturunkan kepadamu dari Allah janganlah kamu ikuti pemimpin (*selain Allah ......................................................... Al A’raaf- 3.

*) Pengertian pemimpin disini adalah ajaran-ajaran, pendapat-pendapat, seruan-seruan, pernyataan-per-nyataan, perintah-perintah atau ajakan-ajakan berda-sarkan pandangan manusia dan Allah juga telah me-ngingatkan agar jangan memuja-muja atau menga-gung-agungkan/mengkultuskan sesama Manusia.

Pengertian Musyrik dan Kafir sekarang sudah ber -geser dari pengertian Musyrik dan Kafir pada jaman Muhammad s.a.w. yang dimaksud dengan Musyrik pa -da jaman Muhammad s.a.w. waktu itu adalah orang Arab yang beragama nenek moyangnya yaitu agama Pagan menyembah Dewa Bulan dan hal demikian ter-sebut dalam Firman Allah dalam QS. 9-AT Taubah/Ba- raa-ah 113.

Ketika Muhammad s.a.w. memohonkan pengam- punan pamannya Abdul Thalib yang menolak ajakan Muhammad s.a.w. untuk mengucapkan Kalimah Sa-hadat dan ketika meninggalnya dimohonkan pengam-punannya oleh Muhammad s.a.w., kemudian turun Firman Allah:

Tidak patut bagi Nabi dan orang-orang yang ber-iman untuk memintakan ampunan Tuhan bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang musyrik itu ka-um kerabatnya sendiri, setelah nyata bagi mereka bahwa orang-orang yang musyrik itu penghuni neraka jahanam.................... QS. 9-At Taubah/Baraa-ah 113

Abdul Thalib paman Rasulullah s.a.w. digolong- kan musyrik karena meskipun diajak masuk Islam, ia tetap memeluk agama Pagan, agama nenek moyang orang Arab, sampai meninggalnya.

Sebagian Ulama juga mempunyai pendapat ber-beda;

1. Mereka menganggap Ahli Kitab dalam hal ini Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha, Konghucu bukan termasuk musyrik yang dimaksud o-leh Firman Allah dalam Al Qur’an, karena Is-lampun mengakui bahwa Kristen dan Yahudi digolongkan dalam golongan Agama Samawi atau agama berdasarkan Wahyu Illahi, se-dangkan Hindu, Buddha, Konghucu masing-masing mempunyai Kitab dan Nabi atau u -tusan.
2. Mereka digolongkan Musryik menurut Al Qur’an yaitu orang Arab yang menganut a-
gama Pagan atau agama nenek moyangnya.

3. Pengertian Kafir sendiri lebih ditujukan kepa-da orang yang beriman kepada selain Allah, sedangkan Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha dan Konghucu adalah agama yang beriman kepada Allah, karena itu tidak dimasukkan dalam golongan orang-orang Kafir tetapi di-masukkan dalam golongan Ahli Kitab, selain itu Kafir ditujukan juga kepada orang-orang yang berhukum tidak menurut Firman Allah, dan juga kepada orang-orang yang memu -suhi para Rasul.

4. Para ulama berselisih pendapat mengenai wanita Majusi dan Buddha, sebagian dianta- ra mereka mengharamkan, karena wanita Majusi dan Budha dianggap wanita Musyrik, mereka beralasan : ..................... janganlah kamu nikahi wanita Musyrik sebelum me-reka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita Mu-syrik meskipun dia menarik hatimu, Al Baqa-rah 221.

Sebagian ulama lainnya memperbolehkan, karena orang Majusi dan Budha dianggap sebagai ahli Kitab, dalam hadis dikatakan : Berlakulah terhadap mereka seperti terhadap ahli kitab.

Wanita Muslimah tidak diharamkan kawin atau di -kawini oleh Pria Non Muslim Ahli Kitab, berdasarkan Firman Allah di dalam; Al Baqarah 221, Al Mumtaha- nah 10, Al Maidah 5, Al Maidah 44, dan At Taubah/ Baraa-ah 113.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar