Senin, 13 Juli 2009

Perkawinan Dalam Islam

Perkawinan menurut Islam.

Halal dan haramnya suatu perkawinan menurut agama Islam berdasarkan pada Al Qur’an;

QS.2 - Al Baqarah 221, mengharamkan Pria Muslim maupun Wanita Muslimah kawin dengan golongan Musryik.

Allah berfirman :
Janganlah kamu (laki-laki Muslim) menikah deng-an perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Perempuan-perempuan budak yang beriman lebih baik daripada perempuan-perempuan musyrik sekalipun menarik hatimu. Juga janganlah menikah-kan (perempuan muslimah) dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Seorang laki-laki musyrik sekalipun ia menarik hatimu, mereka (kaum musyrik) akan membawa kedalam api (Neraka) .....................
.......................................... QS. 2 - Al Baqarah 221.

QS. 60 – Al Mumtahanah 10, mengharamkan Pria Muslim maupun Wanita Muslimah kawin dengan golongan Kafir.

Allah berfirman :
Hai orang-orang beriman ! jika perempuan-pe-rempuan beriman datang berhijrah kepadamu, ujilah mereka. Allah mengetahui keimanan mereka; bila su-dah kamu pastikan mereka perempun-perempuan be-riman, janganlah dikembalikan mereka kepada kaum Kafir; mereka (Wanita Muslimah) tidaklah halal (seba-gai istri) bagi mereka (kaum Kafir), dan mereka (ka-um Kafir) pun tidak halal (sebagai suami) bagi me-reka (wanita muslimah). Dan berikan kepada mereka (kaum Kafir) apa yang telah mereka bayar (mas ka-win). Kemudian, tiada salah kamu menikah dengan mereka (wanita muslimah), asal kamu bayar mas ka-win mereka. Dan janganlah kamu berpegang pada tali perkawinan dengan perempuan-perempuan Kafir; dan hendaklah kamu minta mas kawin yang telah kamu bayarkan, dan biarlah mereka (orang-orang Kafir) meminta apa yang telah mereka bayarkan (mas ka-win dari perempuan-perempuan yang datang pada-mu). Itulah ketentuan Allah; Ia memberikan keputus-an yang adil antara kamu. Dan Allah maha tahu, Ma-ha Bijaksana ................ QS. 60 – Al Mumtahanah 10.


QS. 5 – Al Maidah 5, menghalalkan orang-o-rang Ahli Kitab, dan Pria Muslim dihalalkan me-ngawini Wanita Ahli Kitab, sedangkan untuk Wanita Muslimah tidak ada larangan atau tidak diharamkan kawin dengan Pria Ahli Kitab.

Allah berfirman :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu dan makananmu halal pula bagi me-reka. Dan dihalalkan kawin dengan wanita-wanita yg menjaga kehormatan mereka dari kalangan orang-o-rang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya dan tidak menjadikannya sebagai gun-dik............................................ QS. 5 – Al Maidah 5.

Berdasarkan ketiga Firman Allah tersebut di atas, maka Ahli Kitab dalam hal ini Kristen dan Yahudi tidak digolongkan dalam golongan orang-orang musyrik a-tau Kafir yang dilarang kawin dengan Pria Muslim ma-upun Wanita Muslimah. Orang Kristen dan Yahudi di-masukkan dalam golongan Ahli Kitab.

Perdebatan antara golongan penafsir lama dan penafsir baru dalam agama Islam pada umumnya di-seputar ketiga ayat tersebut.

Kajian di atas menunjukkan bahwa pemikiran ka-langan Islam berkaitan dengan perkawinan telah me-ngalami pergeseran yang sangat besar khususnya un-tuk kaum Pria Muslimnya, tetapi sebaliknya berdasar-kan pertimbangan dan manfaat-mudaratnya, Wanita Muslimah yang dilarang kawin dengan Pria non Mu -slim muncul asumsi dimensi ketidak adilan.

Ulama Islam sepakat, jika terjadi perbedaan pen-dapat hendaknya kembali ke Al Qur’an. Didalam Al Qur’an tidak ada satu ayatpun yang dengan tegas mengharamkan Wanita Muslimah kawin dengan Pria non Islam Ahli Kitab, jadi yang mengharamkan perka-winan antara Wanita Muslimah dengan Pria non Mu-slim Ahli Kitab hanya pendapat ulama, untuk mence-gah Wanita Muslimah terpengaruh suaminya kemudi-an akan murtad karena keluar dari Islam.

Pendapat yang mengatakan untuk mencegah Wa
-nita Muslimah terpengaruh suaminya kemudian akan murtad karena keluar dari Islam, pendapat demikian belum pernah diuji kebenarannya.

Allah berfirman :
Ikutilah apa-apa yang diturunkan kepadamu dari Allah janganlah kamu ikuti pemimpin (*selain Allah ......................................................... Al A’raaf- 3.

*) Pengertian pemimpin disini adalah ajaran-ajaran, pendapat-pendapat, seruan-seruan, pernyataan-per-nyataan, perintah-perintah atau ajakan-ajakan berda-sarkan pandangan manusia dan Allah juga telah me-ngingatkan agar jangan memuja-muja atau menga-gung-agungkan/mengkultuskan sesama Manusia.

Pengertian Musyrik dan Kafir sekarang sudah ber -geser dari pengertian Musyrik dan Kafir pada jaman Muhammad s.a.w. yang dimaksud dengan Musyrik pa -da jaman Muhammad s.a.w. waktu itu adalah orang Arab yang beragama nenek moyangnya yaitu agama Pagan menyembah Dewa Bulan dan hal demikian ter-sebut dalam Firman Allah dalam QS. 9-AT Taubah/Ba- raa-ah 113.

Ketika Muhammad s.a.w. memohonkan pengam- punan pamannya Abdul Thalib yang menolak ajakan Muhammad s.a.w. untuk mengucapkan Kalimah Sa-hadat dan ketika meninggalnya dimohonkan pengam-punannya oleh Muhammad s.a.w., kemudian turun Firman Allah:

Tidak patut bagi Nabi dan orang-orang yang ber-iman untuk memintakan ampunan Tuhan bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang musyrik itu ka-um kerabatnya sendiri, setelah nyata bagi mereka bahwa orang-orang yang musyrik itu penghuni neraka jahanam.................... QS. 9-At Taubah/Baraa-ah 113

Abdul Thalib paman Rasulullah s.a.w. digolong- kan musyrik karena meskipun diajak masuk Islam, ia tetap memeluk agama Pagan, agama nenek moyang orang Arab, sampai meninggalnya.

Sebagian Ulama juga mempunyai pendapat ber-beda;

1. Mereka menganggap Ahli Kitab dalam hal ini Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha, Konghucu bukan termasuk musyrik yang dimaksud o-leh Firman Allah dalam Al Qur’an, karena Is-lampun mengakui bahwa Kristen dan Yahudi digolongkan dalam golongan Agama Samawi atau agama berdasarkan Wahyu Illahi, se-dangkan Hindu, Buddha, Konghucu masing-masing mempunyai Kitab dan Nabi atau u -tusan.
2. Mereka digolongkan Musryik menurut Al Qur’an yaitu orang Arab yang menganut a-
gama Pagan atau agama nenek moyangnya.

3. Pengertian Kafir sendiri lebih ditujukan kepa-da orang yang beriman kepada selain Allah, sedangkan Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha dan Konghucu adalah agama yang beriman kepada Allah, karena itu tidak dimasukkan dalam golongan orang-orang Kafir tetapi di-masukkan dalam golongan Ahli Kitab, selain itu Kafir ditujukan juga kepada orang-orang yang berhukum tidak menurut Firman Allah, dan juga kepada orang-orang yang memu -suhi para Rasul.

4. Para ulama berselisih pendapat mengenai wanita Majusi dan Buddha, sebagian dianta- ra mereka mengharamkan, karena wanita Majusi dan Budha dianggap wanita Musyrik, mereka beralasan : ..................... janganlah kamu nikahi wanita Musyrik sebelum me-reka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita Mu-syrik meskipun dia menarik hatimu, Al Baqa-rah 221.

Sebagian ulama lainnya memperbolehkan, karena orang Majusi dan Budha dianggap sebagai ahli Kitab, dalam hadis dikatakan : Berlakulah terhadap mereka seperti terhadap ahli kitab.

Wanita Muslimah tidak diharamkan kawin atau di -kawini oleh Pria Non Muslim Ahli Kitab, berdasarkan Firman Allah di dalam; Al Baqarah 221, Al Mumtaha- nah 10, Al Maidah 5, Al Maidah 44, dan At Taubah/ Baraa-ah 113.

Perkawinan Menurut Islam

Halal dan haramnya suatu perkawinan menurut agama Islam berdasarkan pada Al Qur’an;

QS.2 - Al Baqarah 221, mengharamkan Pria Muslim maupun Wanita Muslimah kawin dengan golongan Musryik.

Allah berfirman :
Janganlah kamu (laki-laki Muslim) menikah dengan perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Perempuan-perempuan budak yang beriman lebih baik daripada perempuan-perempuan musyrik sekalipun menarik hatimu. Juga janganlah menikahkan (perempuan muslimah) dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Seorang laki-laki musyrik sekalipun ia menarik hatimu, mereka (kaum musyrik) akan membawa kedalam api (Neraka) .....................
.......................................... QS. 2 - Al Baqarah 221.

QS. 60 – Al Mumtahanah 10, mengharamkan Pria Muslim maupun Wanita Muslimah kawin dengan golongan Kafir.

Allah berfirman :
Hai orang-orang beriman ! jika perempuan-perempuan beriman datang berhijrah kepadamu, ujilah mereka. Allah mengetahui keimanan mereka; bila sudah kamu pastikan mereka perempun-perempuan beriman, janganlah dikembalikan mereka kepada kaum Kafir; mereka (Wanita Muslimah) tidaklah halal (seba-gai istri) bagi mereka (kaum Kafir), dan mereka (kaum Kafir) pun tidak halal (sebagai suami) bagi mereka (wanita muslimah). Dan berikan kepada mereka (kaum Kafir) apa yang telah mereka bayar (mas ka-win). Kemudian, tiada salah kamu menikah dengan mereka (wanita muslimah), asal kamu bayar mas kawin mereka. Dan janganlah kamu berpegang pada tali perkawinan dengan perempuan-perempuan Kafir; dan hendaklah kamu minta mas kawin yang telah kamu bayarkan, dan biarlah mereka (orang-orang Kafir) meminta apa yang telah mereka bayarkan (mas kawin dari perempuan-perempuan yang datang padamu). Itulah ketentuan Allah; Ia memberikan keputus-an yang adil antara kamu. Dan Allah maha tahu, Maha Bijaksana ................ QS. 60 – Al Mumtahanah 10.


QS. 5 – Al Maidah 5, menghalalkan orang-o-rang Ahli Kitab, dan Pria Muslim dihalalkan mengawini Wanita Ahli Kitab, sedangkan untuk Wanita Muslimah tidak ada larangan atau tidak diharamkan kawin dengan Pria Ahli Kitab.

Allah berfirman :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu dan makananmu halal pula bagi me-reka. Dan dihalalkan kawin dengan wanita-wanita yang menjaga kehormatan mereka dari kalangan orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya dan tidak menjadikannya sebagai gundik. ........................................... QS. 5 – Al Maidah 5.

Berdasarkan ketiga Firman Allah tersebut di atas, maka Ahli Kitab dalam hal ini Kristen dan Yahudi tidak digolongkan dalam golongan orang-orang musyrik atau Kafir yang dilarang kawin dengan Pria Muslim maupun Wanita Muslimah. Orang Kristen dan Yahudi dimasukkan dalam golongan Ahli Kitab.

Perdebatan antara golongan penafsir lama dan penafsir baru dalam agama Islam pada umumnya diseputar ketiga ayat tersebut.

Kajian di atas menunjukkan bahwa pemikiran kalangan Islam berkaitan dengan perkawinan telah mengalami pergeseran yang sangat besar khususnya untuk kaum Pria Muslimnya, tetapi sebaliknya berdasar-kan pertimbangan dan manfaat-mudaratnya, Wanita Muslimah yang dilarang kawin dengan Pria non Muslim muncul asumsi dimensi ketidak adilan.

Ulama Islam sepakat, jika terjadi perbedaan pendapat hendaknya kembali ke Al Qur’an. Didalam Al Qur’an tidak ada satu ayatpun yang dengan tegas mengharamkan Wanita Muslimah kawin dengan Pria non Islam Ahli Kitab, jadi yang mengharamkan perka-winan antara Wanita Muslimah dengan Pria non Muslim Ahli Kitab hanya pendapat ulama, untuk mencegah Wanita Muslimah terpengaruh suaminya kemudian akan murtad karena keluar dari Islam.

Pendapat yang mengatakan untuk mencegah Wanita Muslimah terpengaruh suaminya kemudian akan murtad karena keluar dari Islam, pendapat demikian belum pernah diuji kebenarannya.

Allah berfirman :
Ikutilah apa-apa yang diturunkan kepadamu dari Allah janganlah kamu ikuti pemimpin (*selain Allah ......................................................... Al A’raaf- 3.

*) Pengertian pemimpin disini adalah ajaran-ajaran, pendapat-pendapat, seruan-seruan, pernyataan-per-nyataan, perintah-perintah atau ajakan-ajakan berdasarkan pandangan manusia dan Allah juga telah me-ngingatkan agar jangan memuja-muja atau mengagung-agungkan/mengkultuskan sesama Manusia.

Pengertian Musyrik dan Kafir sekarang sudah bergeser dari pengertian Musyrik dan Kafir pada jaman Muhammad s.a.w. yang dimaksud dengan Musyrik pada jaman Muhammad s.a.w. waktu itu adalah orang Arab yang beragama nenek moyangnya yaitu agama Pagan menyembah Dewa Bulan dan hal demikian tersebut dalam Firman Allah dalam QS. 9-AT Taubah/Baraa-ah 113.

Ketika Muhammad s.a.w. memohonkan pengampunan pamannya Abdul Thalib yang menolak ajakan Muhammad s.a.w. untuk mengucapkan Kalimah Sahadat dan ketika meninggalnya dimohonkan pengam-punannya oleh Muhammad s.a.w., kemudian turun Firman Allah:

Tidak patut bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampunan Tuhan bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang musyrik itu kaum kerabatnya sendiri, setelah nyata bagi mereka bahwa orang-orang yang musyrik itu penghuni neraka jahanam.................... QS. 9-At Taubah/Baraa-ah 113

Abdul Thalib paman Rasulullah s.a.w. digolongkan musyrik karena meskipun diajak masuk Islam, ia tetap memeluk agama Pagan, agama nenek moyang orang Arab, sampai meninggalnya.

Sebagian Ulama juga mempunyai pendapat berbeda;

1. Mereka menganggap Ahli Kitab dalam hal ini Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha, Konghucu bukan termasuk musyrik yang dimaksud oleh Firman Allah dalam Al Qur’an, karena Islampun mengakui bahwa Kristen dan Yahudi digolongkan dalam golongan Agama Samawi atau agama berdasarkan Wahyu Illahi, sedangkan Hindu, Buddha, Konghucu masing-masing mempunyai Kitab dan Nabi atau utusan.

2. Mereka digolongkan Musryik menurut Al Qur’an yaitu orang Arab yang menganut agama Pagan atau agama nenek moyangnya.

3. Pengertian Kafir sendiri lebih ditujukan kepada orang yang beriman kepada selain Allah, sedangkan Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha dan Konghucu adalah agama yang beriman kepada Allah, karena itu tidak dimasukkan dalam golongan orang-orang Kafir tetapi dimasukkan dalam golongan Ahli Kitab, selain itu Kafir ditujukan juga kepada orang-orang yang berhukum tidak menurut Firman Allah, dan juga kepada orang-orang yang memusuhi para Rasul.

4. Para ulama berselisih pendapat mengenai wanita Majusi dan Buddha, sebagian diantara mereka mengharamkan, karena wanita Majusi dan Budha dianggap wanita Musyrik, mereka beralasan : ..................... janganlah kamu nikahi wanita Musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita Musyrik meskipun dia menarik hatimu, Al Baqa-rah 221.

Sebagian ulama lainnya memperbolehkan, karena orang Majusi dan Budha dianggap sebagai ahli Kitab, dalam hadis dikatakan : Berlakulah terhadap mereka seperti terhadap ahli kitab.

Wanita Muslimah tidak diharamkan kawin atau di -kawini oleh Pria Non Muslim Ahli Kitab, berdasarkan Firman Allah di dalam; Al Baqarah 221, Al Mumtahanah 10, Al Maidah 5, Al Maidah 44, dan At Taubah/Baraa-ah 113.